JAKARTA, Denting.id – Pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dokter kecantikan Richard Lee. Keputusan tersebut disambut rasa syukur oleh tim kuasa hukum yang langsung mengawal proses kepulangan kliennya dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, berharap keputusan tersebut menjadi awal yang baik bagi Richard dan keluarganya. Ia juga berharap kliennya dapat mengambil pelajaran dari proses hukum yang sedang dijalani.
“Masya Allah luar biasa. Mudah-mudahan ini menjadi kebaikan untuk keluarganya, beliau semakin bijak, semakin baik, dan menjadi kebaikan untuk kita semua,” ujar Faizal Hafied.
Kuasa Hukum Soroti Keterangan Ahli
Dalam persidangan, tim pembela menghadirkan ahli hukum Prof. Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung. Menurut Faizal, Gayus menyoroti ketidaksesuaian waktu dan tempat dalam peristiwa yang dituduhkan kepada Richard Lee.
“Tiga tindak pidana yang dituduhkan, tanggal 12 Oktober, tanggal 23 Oktober, dan tanggal 2 November, semuanya tidak bersesuaian. Tidak ada kesesuaian terhadap keadaan, kejadian, dan peristiwanya, termasuk locus dan tempus delicti-nya,” kata Faizal.
Faizal juga menyoroti pembahasan antara majelis hakim dan Gayus mengenai lokasi terjadinya tindak pidana serta tempat timbulnya akibat hukum. Ia menilai pertukaran pandangan tersebut memperkaya pembahasan substansi perkara di persidangan.
Selain ahli hukum, tim pembela turut menghadirkan ahli keuangan forensik. Faizal menyebut ahli tersebut menerangkan bahwa pengelolaan keuangan perusahaan dilakukan oleh tim tersendiri, bukan secara langsung oleh Richard Lee.
Richard Lee Tetap Wajib Lapor
Faizal turut mengapresiasi Gayus Lumbuun yang bersedia memberikan surat penjaminan untuk mendukung permohonan penangguhan penahanan Richard Lee.
“Ahli memang sangat luar biasa, kami kagum dan respek. Mantan Hakim Agung ini memberikan surat penjaminan untuk dilakukannya penangguhan penahanan tersebut,” ungkap Faizal.
Meski penangguhan penahanan telah dikabulkan, Richard tetap harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan pengadilan. Salah satunya adalah kewajiban melapor secara berkala setiap Kamis.
“Sesuai dengan penetapan, beliau harus wajib lapor setiap hari Kamis, sebagaimana jadwal sidangnya,” pungkas Faizal.
Penangguhan penahanan tersebut tidak berarti perkara yang menjerat Richard Lee telah selesai. Proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan persidangan.
Editor : Linna Susanti
