TANGERANG, Denting.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial Yehuda Siahan (22) terkait dugaan peredaran tembakau sintetis di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 610 gram tembakau sintetis yang dikemas dalam 114 klip plastik.
Penangkapan dilakukan Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.47 WIB. Terduga pelaku diamankan di unit 722 sebuah apartemen di Kota Tangerang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang Kota,” kata Bismo.
Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan Yehuda. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 114 klip plastik berisi tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.
Selain narkotika tersebut, polisi menyita satu jeriken berisi alkohol, satu timbangan elektrik, satu kompor pemanas, serta satu kotak kontainer yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat diperiksa, Yehuda mengaku memperoleh bibit tembakau sintetis dari sebuah akun bernama Java Culture. Polisi menyebut pemilik akun tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi disebut dilakukan menggunakan metode tempel, yakni barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh penerima. Polisi masih mendalami keterangan tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.
Yehuda beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti tembakau sintetis tersebut mencapai Rp61 juta. Dalam laporan pengungkapan kasus, jumlah barang bukti itu disebut berpotensi menyelamatkan 610 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Editor : Linna Susanti

