SUKABUMI, Denting.id — Polres Sukabumi mengungkap kasus penemuan jasad pria berinisial AB yang terbungkus karung dan plastik di dasar jurang bawah Jembatan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut telah ditangkap di lokasi berbeda.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga dibunuh pada 22 September 2026. Pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam terhadap korban.
Setelah membunuh korban, para tersangka diduga membungkus jasad AB menggunakan plastik dan karung, kemudian membuangnya ke dasar jurang di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69 untuk menghilangkan jejak.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial AB diduga dibunuh pada 22 September 2026. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi sakit hati dan dendam. Para pelaku kemudian membungkus jasad korban dan membuangnya ke dasar jurang Tol Bocimi KM 69,” kata Agus, Sabtu (17/10/2026).
Tiga Tersangka Ditangkap di Tiga Wilayah
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial AS, AP, dan N pada 13 Oktober 2026. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda, yakni Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, termasuk penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV, pelacakan informasi digital, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Agus mengatakan, penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap keterlibatan masing-masing tersangka.
“Pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan scientific crime investigation,” ujarnya.
Mobil dan Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, telepon genggam, rekaman CCTV, serta pakaian milik korban.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas dugaan keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
Polres Sukabumi menyatakan penyidikan masih dilakukan untuk menuntaskan perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga terus mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk motif serta peran masing-masing tersangka dalam kasus penemuan jasad di jurang Tol Bocimi tersebut.

