Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua aset rampasan perkara korupsi berupa tanah dan bangunan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kedua aset yang berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat tersebut memiliki nilai total sekitar Rp9,6 miliar.
Penandatanganan nota hibah dan berita acara serah terima aset dilakukan di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Dua aset tersebut berasal dari perkara berbeda, yakni kasus korupsi yang melibatkan terpidana Muchtar Effendi terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar serta perkara suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Menurut Mungki, barang rampasan negara pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme lelang. Namun, pemerintah juga menyediakan mekanisme hibah untuk aset yang tidak laku dilelang atau dibutuhkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.
“Pada umumnya, barang rampasan negara itu dilaksanakan penyelesaian melalui penjualan lelang. Tapi pemerintah juga menyediakan media untuk penyelesaian terhadap barang rampasan yang tidak laku lelang ataupun yang dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan negara,” kata Mungki di Balai Kota Jakarta.
Dia mengatakan mekanisme hibah tersebut dimungkinkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Mungki berharap aset yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Harapannya hibah ini merupakan bagian dari salah satu tujuan penanganan perkara, yaitu ada asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan aset pertama berupa tanah dan bangunan berada di kawasan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Aset tersebut memiliki luas tanah 240 meter persegi dan luas bangunan 59,4 meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar.
Adapun aset kedua berada di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan nilai sekitar Rp5,36 miliar.
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan lahan di Kemayoran untuk dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran. Menurut dia, keberadaan fasilitas tersebut dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat di kawasan tersebut.
“Yang di Kemayoran nanti kami akan manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran. Sehingga kemanfaatan bagi publiknya juga semakin besar karena di tempat itu memang diperlukan pos pemadam kebakaran,” kata Pramono.
Sementara itu, peruntukan aset di Tebet, Jakarta Selatan, masih dalam pembahasan. Pramono memastikan tanah dan bangunan tersebut nantinya tetap dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemprov DKI Jakarta.
“Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta,” tuturnya.
Pramono menyampaikan apresiasi kepada KPK atas hibah dua aset tersebut. Dia menyebut penyerahan itu menjadi hibah pertama yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari institusi penegak hukum.
Pemprov DKI Jakarta juga membuka peluang untuk mengajukan permohonan hibah aset lainnya kepada KPK apabila dinilai dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Baca juga: KPK Limpahkan Lima Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA ke Pengadilan Tipikor
“Selama hal itu membawa manfaat bagi Pemerintah DKI Jakarta, kami akan mengajukan untuk bisa dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta. Nanti Pak Sekda yang akan berkirim surat untuk itu,” kata Pramono.
Dia menambahkan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengelola aset tersebut secara baik. Pramono juga menyinggung capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diraih Jakarta selama sembilan tahun berturut-turut.
Editor: Linna Susanti

