KPK Panggil Lima Pegawai Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan Pengadaan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut atau insentif pajak serta pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang.

Kelima saksi yang dipanggil yakni Muhammad Nawawi, Kepala Subbagian Keuangan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Bogor tahun 2025; Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda; dan Windyastia Destiyan, staf Bappenda.

Selain itu, KPK memanggil Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi yang tercatat sebagai karyawan koperasi atau pegawai DPKBD Pemkab Bogor.

Penyidikan kasus tersebut telah dimulai setelah KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor ke tahap penyidikan melalui gelar perkara pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pajak di lingkungan Bappenda. KPK juga mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Pemkab Bogor, termasuk pengadaan *smartboard* atau *Interactive Flat Panel* (IFP).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Bogor. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: KPK Telusuri Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten

Hingga Selasa (20/10/2026), KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga penetapan tersangka belum disampaikan kepada publik.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai