Dokter Di Bandung Ditangkap Di Apartemen Bekasi, Diduga Cabuli Anak Kandung

 

BANDUNG, Denting.id — Seorang dokter berinisial IS ditangkap penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi, Rabu (21/10/2026) dini hari. IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.

Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Rumi Untari, mengatakan dugaan pencabulan tersebut terjadi di kediaman orang tua tersangka di Kota Bandung pada Juli 2025.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perilaku anaknya yang tiba-tiba memeragakan adegan dewasa. Ketika ditanya, korban mengaku mengetahui hal tersebut dari video tidak senonoh yang diperlihatkan ayahnya melalui telepon genggam.

Kecurigaan ibu korban semakin menguat pada Desember 2025. Saat sedang membersihkan anaknya, korban mengaku bahwa ayahnya memasukkan tangan ke area kemaluannya. Korban juga memperagakan bahwa mulutnya ditutup menggunakan tangan tersangka.

Ibu korban kemudian membawa anaknya menjalani pemeriksaan laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif terinfeksi gonore. Pada Februari 2026, pemeriksaan dokter forensik juga menemukan tanda-tanda peradangan pada area kemaluan korban.

Rumi mengatakan, korban kini ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat. Sebelumnya, korban disebut sempat dibawa pergi oleh tersangka selama sekitar satu bulan.

Penyidik saat ini baru meminta keterangan dari ibu korban. Pemeriksaan langsung terhadap anak belum dilakukan karena polisi memprioritaskan pemulihan trauma dan kondisi psikologis korban.

“Untuk saat ini korban sudah kami amankan dan bekerja sama dengan UPTD Provinsi, ditempatkan di rumah aman,” kata Rumi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (22/10/2026).

Atas perkara tersebut, IS dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Tersangka juga dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf B terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai