KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, 7 Ditahan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, delapan tersangka tersebut merupakan pejabat di lingkungan BBPJN Sumut yang diduga menerima uang komitmen atau (fee) dari kontraktor swasta, yakni PT DNG dan PT RN.

“Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai,” ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurut Taufik, pembagian uang tersebut diduga dilakukan secara terstruktur berdasarkan hierarki jabatan di lingkungan BBPJN Sumut. Kontraktor yang menolak memberikan *fee* berisiko masuk daftar hitam sehingga tidak dapat mengikuti proyek penanganan jalan berikutnya.

Adapun pembagian persentase *fee* proyek diduga meliputi 4 persen untuk Kepala BBPJN Sumut, 4 persen untuk Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN), 1–1,5 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta masing-masing 0,5 persen untuk bendahara dan kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut.

Daftar 8 Tersangka dan Dugaan Uang yang Diterima

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengungkapkan dugaan jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka sebagai berikut:

1. T R Putra, Kasatker PJN Wilayah II Sumut, diduga menerima Rp3,49 miliar.
2. Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Sumut, diduga menerima Rp1,77 miliar.
3. Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, diduga menerima Rp1,25 miliar.
4. Munson Hutauruk, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, diduga menerima Rp550 juta.
5. Rahmad Parulian, Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut, diduga menerima Rp450 juta.
6. Stanley Cicero Haggard Taupattinaja**, mantan Kepala BBPJN Sumut, diduga menerima Rp300 juta.
7. Faisal, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, diduga menerima Rp290 juta.
8. Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, diduga menerima Rp270 juta.

Jika dijumlahkan, nilai uang yang diduga diterima kedelapan tersangka tersebut mencapai sekitar Rp8,37 miliar.

Tujuh Tersangka Ditahan, Dicky Erlangga Mangkir

Setelah penetapan tersangka, penyidik KPK langsung menahan tujuh orang untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Sementara itu, Dicky Erlangga belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Kamis (22/10/2026). KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus Terungkap Sejak Juni 2025

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ini terungkap pada Juni 2025 setelah KPK menerima informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut berkaitan dengan kondisi infrastruktur di sejumlah wilayah Sumut yang dinilai memiliki kualitas kurang baik. KPK kemudian melakukan pemantauan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam proses pendalaman, KPK menemukan sejumlah proyek pembangunan dan penanganan jalan di Sumut dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.

Baca juga: KPK Bantah Penjemputan Paksa Nusron Wahid, Siapkan Pemanggilan Ulang

Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aliran uang, KPK mengambil langkah penindakan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pengembangan penyidikan kini berlanjut dengan penetapan delapan tersangka baru dari lingkungan BBPJN Sumut. KPK masih mendalami dugaan penerimaan uang serta keterlibatan para pihak dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai