Bela Ibu yang Bertengkar soal Uang Judol, Remaja 15 Tahun di Bandung Tewas Dianiaya Ayah

 

BANDUNG, Denting.id — Seorang remaja berinisial RR (15) tewas setelah dianiaya ayah kandungnya, DR (37), di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penganiayaan tersebut diduga dipicu pertengkaran orang tua korban terkait permintaan uang Rp500.000 untuk bermain judi online (judol).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan setelah berusaha melerai pertengkaran antara ayah dan ibunya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka meminta uang Rp500.000 kepada istrinya. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk bermain judi online.

Permintaan itu memicu cekcok antara keduanya. Melihat ibunya bertengkar dengan sang ayah, RR berusaha melerai sekaligus membela ibunya.

Namun, upaya korban justru berujung tragis. Tersangka diduga melampiaskan amarahnya dengan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Nah, berawal percekcokan ini, dari tersangka ini meminta uang kepada orang tua korban, ibunya ya, sehingga terjadi percekcokan itu. Dari keterangan bahwa uang Rp500.000 tersebut dipergunakan untuk bermain judi online, sehingga di sinilah muncul percekcokan itu terjadi,” ujar Tri saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).

Korban Dicekik hingga Dilempar Lampu

Tri mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban mengalami sejumlah bentuk kekerasan, mulai dari dicekik dan dipukul hingga dilempar menggunakan lampu oleh tersangka.

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat luka pada bagian belakang kepala yang mengalami resapan darah. Cedera tersebut diduga disebabkan benturan benda tumpul.

“Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan bahwa korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala, diakibatkan kekerasan akibat benda tumpul. Kekerasan benda tumpul ini bisa diakibatkan dari pukulan maupun tendangan,” jelas Tri.

Setelah kejadian, ibu korban meminta pertolongan warga sekitar. Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan DR di lokasi kejadian.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Tri.

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai