Kabur ke Yogyakarta, Bos Pemasaran Obat Keras Ilegal Dibekuk Polrestabes Bandung

 

BANDUNG, Denting.id – Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial A (40) yang diduga menjadi kepala pemasaran jaringan pabrik obat keras ilegal lintas provinsi. Tersangka ditangkap di Yogyakarta setelah sempat melarikan diri dari kediamannya di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menyita 487.500 butir obat keras tertentu dari tempat penyimpanan di Subang. Penangkapan A menambah jumlah tersangka dalam kasus pembongkaran pabrik obat ilegal itu menjadi enam orang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, penangkapan A merupakan tindak lanjut penggerebekan gudang produksi obat keras ilegal yang sebelumnya telah menjerat lima tersangka.

A diketahui berperan sebagai pemasar yang mengatur distribusi obat-obatan hasil produksi ilegal tersebut ke sejumlah wilayah.

“Perannya terlibat dalam jaringan lima tersangka di gudang tersebut sebagai pemasar. Saat ditangkap di Yogyakarta, ternyata barang buktinya disembunyikan di Subang,” kata Dedi, Kamis (5/11/2026).

Dari lokasi penyimpanan di Subang, petugas menyita 487.500 butir obat keras tertentu. Dengan demikian, total barang bukti yang telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai lebih dari satu juta butir obat, bahan baku hampir dua ton, serta sejumlah mesin produksi berskala besar.

Dedi menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, mulai dari bagian pemasaran, produksi, keuangan, hingga pemilik modal.

“Kami berkomitmen menuntaskan semua pelaku sesuai dengan perannya masing-masing, baik bagian keuangan, bagian produksi, sampai pemilik modal. Saat ini tim sedang bekerja melakukan pengejaran di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, tersangka A sempat meninggalkan kediamannya di Subang dan melarikan diri ke Yogyakarta. Petugas akhirnya berhasil mencegat dan menangkapnya di sebuah tempat makan.

Menurut Oliestha, A bertugas mengatur alur pengiriman obat keras dalam jumlah besar kepada pengecer maupun apotek yang tidak terdaftar di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

Obat keras jenis Tramadol dipasarkan dengan harga sekitar Rp500.000 per pak, sedangkan Eximer dijual Rp300.000 per pak.

Oliestha mengungkapkan, jaringan tersebut mampu memproduksi hingga delapan juta butir obat per hari. Nilai perputaran uang dari bisnis ilegal itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap harinya.

Berdasarkan penelusuran transaksi perbankan, tersangka A bahkan disebut mampu menarik uang tunai lebih dari Rp2 miliar dalam sehari.

“Kalau dikalkulasi, omzet satu hari itu miliaran rupiah, sehingga dalam seminggu saja sudah mencapai puluhan miliar,” ungkapnya.

Polrestabes Bandung memastikan pengembangan kasus masih berlangsung untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik modal. Atas pengungkapan jaringan tersebut, Polrestabes Bandung juga telah mengajukan penghargaan kepada Kapolda Jawa Barat bagi anggota yang terlibat dalam penyelidikan hingga penangkapan.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai