Australia Pernah Sadap Telepon SBY dan Sejumlah Pejabat Indonesia pada 2009

Jakarta, Denting.id – Praktik penyadapan terhadap kepala negara oleh negara lain bukan hal baru dalam dunia intelijen. Namun, tindakan tersebut dapat memicu ketegangan diplomatik dan berdampak pada hubungan bilateral kedua negara.

Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah penyadapan terhadap Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), oleh badan intelijen Australia pada 2009.

Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2009, saat SBY menjalani periode kedua pemerintahannya. Selain nomor telepon SBY, penyadapan juga menyasar istrinya, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah pejabat pemerintah Indonesia.

Mereka yang turut menjadi sasaran penyadapan di antaranya juru bicara Kementerian Luar Negeri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Sekretaris Negara.

Namun, informasi mengenai penyadapan tersebut baru terungkap pada 2013, atau sekitar empat tahun setelah kejadian. Kasus ini terbongkar melalui dokumen rahasia yang dibocorkan mantan kontraktor intelijen Amerika Serikat, Edward Snowden.

Dalam dokumen tersebut terungkap bahwa sejumlah pos komunikasi Australia, termasuk yang berada di Jakarta, terlibat dalam jaringan penyadapan bersama Amerika Serikat.

Badan intelijen elektronik Australia, Direktorat Sandi Pertahanan atau Defence Signals Directorate (DSD), disebut menyadap sejumlah pejabat tinggi Indonesia. Saat itu, Australia dipimpin Perdana Menteri Kevin Rudd.

Media Australia, ABC, melaporkan salah satu dokumen rahasia tersebut berjudul *3G Impact and Update*. Dokumen itu memuat grafik upaya intelijen Australia dalam memantau perkembangan teknologi jaringan 3G yang digunakan Indonesia dan sejumlah negara Asia Tenggara.

Dokumen tersebut juga mencantumkan daftar sejumlah pejabat yang menjadi sasaran penyadapan. Bahkan, intelijen Australia disebut memiliki rekomendasi untuk menentukan salah satu nama sebagai target penyadapan, termasuk kepala negara Indonesia.

Terungkapnya kasus tersebut memicu kemarahan pemerintah Indonesia, terutama Menteri Luar Negeri saat itu, Marty Natalegawa.

Presiden SBY turut menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Australia. Meski demikian, ia meminta seluruh pihak tetap mengedepankan sikap rasional dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Saya tahu rakyat Indonesia kesal dan marah terhadap apa yang dilakukan oleh pihak-pihak Australia kepada Indonesia, kepada negara kita. Namun demikian, dalam hubungan antarbangsa di dalam menghadapi situasi tertentu tentu tidak boleh kita terlalu emosional, dan harus tetap rasional karena apa yang kita lakukan dan melakukan setelah terjadinya kegiatan penyadapan ini akan menentukan masa depan hubungan Indonesia-Australia dan menentukan persahabatan antara bangsa Indonesia dan bangsa Australia yang benar-benar terjalin dengan baik,” kata SBY, dikutip dari laman Sekretariat Negara RI.

Baca juga: Menlu Indonesia dan Prancis Bahas Kerja Sama Pertahanan hingga Situasi Gaza

Sebagai respons, Indonesia menangguhkan sejumlah kerja sama dengan Australia. Salah satunya adalah kerja sama patroli laut untuk mencegah kapal pengangkut imigran ilegal memasuki Pulau Natal.

SBY kemudian menetapkan enam tahapan yang harus ditempuh Australia apabila ingin memulihkan hubungan bilateral dengan Indonesia.

Tahapan tersebut meliputi komunikasi antara menteri luar negeri dan utusan khusus kedua negara, penyusunan kode etik atau Code of Conduct (CoC), pemeriksaan dokumen oleh SBY, pengesahan CoC di hadapan pemimpin kedua negara, pelaksanaan dan evaluasi kode etik, hingga normalisasi hubungan diplomatik.

Upaya pemulihan hubungan akhirnya berlanjut dengan kesepakatan kedua negara untuk menyusun pedoman tata perilaku dalam hubungan bilateral.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop bersama Menlu RI Marty Natalegawa kemudian menandatangani dokumen CoC pada 28 Agustus 2014 di Nusa Dua, Bali.

Dalam dokumen tersebut terdapat dua poin penting yang mengatur komitmen kedua negara untuk tidak melakukan penyadapan yang merugikan pihak lainnya.

“Para pihak tidak akan menggunakan intelijen mereka, termasuk kapasitas penyadapan, atau sumber daya lainnya, dengan cara yang dapat merugikan kepentingan pihak lain,” demikian bunyi nota kesepahaman CoC.

Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam proses normalisasi hubungan Indonesia dan Australia setelah kasus penyadapan terhadap SBY dan sejumlah pejabat Indonesia terungkap.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai