KUPANG, Denting.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang pria yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran uang palsu. Penangkapan dilakukan di Hotel Silvia Budget, Kota Kupang, pada Selasa (14/1/2025).
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku berinisial ASC alias Arif ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait rencana transaksi jual beli barang antik. “Kami tangkap pelaku di Hotel Silvia Budget Kota Kupang kemarin,” ujar Patar, Rabu (15/1/2025).
Penyelidikan bermula dari laporan adanya rencana transaksi jual beli katana langka senilai Rp 49 triliun yang diduga melibatkan sindikat uang palsu. Tim Resmob Polda NTT kemudian memantau aktivitas pelaku di Hotel Maya, namun lokasi transaksi dipindahkan ke Hotel Silvia Budget.
Baca juga : DPRD Jabar Sidak Objek Wisata Hibisc Fantasy Puncak, Temukan Bangunan Belum Berizin
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100.000. Pelaku mengaku datang ke Kupang pada 9 Januari 2025 bersama dua rekannya, AAP alias Adrit dan SW alias Herti, pasangan suami istri. Ketiganya membawa total uang palsu senilai Rp 300 juta untuk transaksi.
Namun, setelah mengetahui keberadaan polisi, Adrit dan Herti melarikan diri ke Malang dengan membawa Rp 200 juta uang palsu. Arif yang tetap berada di Kupang akhirnya tertangkap saat mencoba melanjutkan transaksi di lokasi baru.
Menurut Kombes Patar, sindikat ini menggunakan berbagai metode penipuan, termasuk uang palsu, mobile banking palsu, dan cek kosong, untuk menipu korban dalam transaksi barang antik.
“Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan uang palsu sebagai alat transaksi untuk mendapatkan barang bernilai tinggi,” jelasnya.
Baca juga : DPMD Kabupaten Bogor Diterpa Isu KKN Terkait Renovasi Gedung dan Pengadaan Mebeleur
Selain uang palsu senilai Rp 100 juta, polisi juga menyita sebuah ponsel dan cek kosong. Saat ini, tersangka ASC ditahan di Mapolda NTT untuk menjalani proses hukum. Polisi juga tengah memburu dua pelaku lain yang kabur ke Malang.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat,” tegas Patar. Ia menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk membongkar jaringan sindikat ini.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa.