Bogor, Denting.id — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), memimpin pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak, Bogor, pekan lalu. Aksi ini dilakukan karena Hibisc Fantasy Puncak dinilai telah melanggar izin penggunaan lahan.
Hibisc Fantasy Puncak diketahui dimiliki BUMD PT Jaswita Jabar. Namun setelah dilakukan pengecekan, Dedi menemukan tempat wisata ini dimodali perorangan.
“Setelah saya cek, BUMD yang menyelenggarakan pembangunan, dibutuhkan untuk kepentingan legal. BUMD hanya bendera, yang punya modalnya perorangan,” ungkapnya.
Baca juga: Empat Penambang Emas Ilegal di Cigudeg Bogor Tertimbun Longsor
Baca juga: Pelanggaran Hibisc Fantasy yang Dibongkar Dedi Mulyadi, Salah Gubernur Sebelumnya?
Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan menanggung kerugian yang timbul akibat pembongkaran tersebut. Artinya, risiko sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal.
Dalam proses pembongkaran, petugas Satpol PP meratakan puluhan bangunan yang tidak memiliki izin. Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk berani membongkar gedung-gedung yang tidak berizin dan menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan memberikan dukungan penuh.
Dedi Mulyadi juga meninjau langsung lokasi pembongkaran saat hujan deras, menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan aturan dan pengelolaan lingkungan yang baik.
Tempat rekreasi di kawasan Gunung Mas, Puncak, itu telah mengantongi izin mengelola kawasan seluas 4.800 meter persegi. Namun faktanya, area rekreasi telah meluas mencapai 15.000 meter persegi.
Sebelumnya keberadaan tempat wisata Hibisc Fantasy diketahui telah membuat warga setempat geram. Pembangunan dianggap melanggar aturan sehingga menambah faktor penyebab banjir.
Pembongkaran juga menyusul bencana banjir bandang yang melanda kawasan Cisarua, Puncak sejak Minggu (2/3/2025). Gubernur Demul juga terus mencari tempat wisata lain yang dianggap melanggar.
Seorang warga Bogor RA (28), namun mencurigai tindakan pembongkaran Pemprov Jabar. Pasalnya, sepertj kurang masuk di akal jika perintah pembongkaran langsung spontan begitu saja. Dia mempertanyakan upaya dari PT Jaswita sebagai pengelola area wisata, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Mmmm, apakah bentuk pencucian uang saja ini tempat,” kata dia.
RA juga melihat proses pembangunan dan pembongkaran malah jadi seperti membuang-buang anggaran. Dari yang tadinya area perkebunan, kemudian dijadikan tempat wisata, dan nantinya disebut akan dilakukan penghijauan.
“Udah hijau, dibikin gersang, dibikin ijo lagi, anggaran lg, demen banget buang-buang anggaran,” ujar dia.