Jakarta Denting.id – Polisi telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang viral karena mengeluarkan edaran permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengurus RW mengakui menerbitkan edaran tersebut, tetapi tidak menentukan besaran nominal THR yang harus diberikan.
“Dari hasil pemeriksaan, RW tersebut tidak mematok biaya tertentu terkait surat edaran tersebut,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, dikutip dari Antara, Jumat (14/3/2025).
Menurut Kukuh, pengurus RW menyebut bahwa surat edaran semacam ini sudah menjadi kebiasaan sejak beberapa tahun terakhir setiap menjelang Lebaran.
“Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut, ini sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Kepolisian pun telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan terkait surat edaran tersebut. Kukuh memastikan bahwa surat tersebut telah ditarik dan pengurus RW telah mendapat sanksi dari Kelurahan Jembatan Lima.
“Untuk sementara, surat tersebut sudah ditarik, dan pihak kelurahan sudah memberikan sanksi kepada RW bersangkutan,” jelas Kukuh.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan mereka.
“Jika mengetahui adanya surat edaran seperti ini, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah surat edaran dari pengurus RW di Jembatan Lima tersebar luas di media sosial. Dalam surat tersebut, pengurus RW meminta THR sebesar Rp 1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.
Surat itu ditandatangani oleh pengurus RW pada Maret 2025 dan menetapkan bahwa batas akhir pembayaran THR adalah satu minggu sebelum Idul Fitri.
“Adapun besar dana tunjangan hari raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri,” demikian isi surat tersebut.
Setelah menjadi viral dan mendapat perhatian publik, surat edaran tersebut akhirnya dicabut. Pihak kelurahan memastikan bahwa tindakan serupa tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.