KPK Sita Rp 70 Miliar Dugaan Korupsi BJB, Termasuk dari Rumah Ridwan Kamil

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp 70 miliar dari 12 lokasi dalam penyelidikan dugaan korupsi di Bank BJB atau PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Bukti yang disita mencakup uang dalam bentuk deposito, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset berupa tanah, rumah, dan bangunan.

Penyitaan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Kota Bandung. “Saya tidak hanya bicara satu tempat. Selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan,” ujar Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo, dikutip dari kanal YouTube KPK, Sabtu, 15 Maret 2025.

Menurut Budi, KPK telah mengantongi dokumen dan catatan terkait dana nonbujeter Bank BJB. Selain itu, penyidik sudah memetakan nama-nama yang diduga menerima manfaat dari dana tersebut. Namun, nama-nama tersebut masih dalam tahap klarifikasi lebih lanjut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta, yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Baca juga : KPK Tangkap Pejabat OKU dalam OTT, Sita Rp 2,6 Miliar

Para tersangka ditetapkan oleh KPK pada 27 Februari 2025. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *