Wow! Pajak Opsen Kendaraan Bermotor Akan “Menjegal” Industri Pembiayaan

JAKARTA (Denting.id) – Industri pembiayaan atau multifinance menghadapi ancaman besar seiring diberlakukannya kebijakan pungutan opsen pajak kendaraan bermotor pada 2025. Beban tambahan ini diperkirakan akan menekan penjualan kendaraan bermotor, yang menjadi motor penggerak utama sektor pembiayaan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menegaskan bahwa industri pembiayaan sangat bergantung pada kinerja industri otomotif. “Jika penjualan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, menurun, maka pembiayaan yang kami gulirkan juga akan terpengaruh,” ujarnya.

Menurutnya, lebih dari 70 persen pembelian kendaraan baru didukung oleh pembiayaan dari multifinance. Penurunan penjualan otomatis akan menggerus volume pembiayaan dan pertumbuhan sektor ini.

Baca juga : Cek Saldo Kamu Sekarang Lewat Aplikasi Ini! Bansos BPNT Rp400 Ribu untuk KKS Bank Mandiri Mulai Cair

Penurunan Penjualan Kendaraan Bermotor

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil sepanjang Januari–November 2024 tercatat 784.788 unit, turun 14,7 persen secara tahunan dari 920.518 unit pada 2023. Penurunan serupa juga terjadi pada penjualan ritel, yakni 806.721 unit, lebih rendah 11,2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, menyoroti dampak kombinasi opsen pajak dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. “Kondisi ini diperkirakan akan semakin sulit bagi industri otomotif untuk mencapai target penjualan yang baik,” ungkapnya.

Baca juga : Presiden Bashar Al-Assad Kabur ke Moskow Setelah Digulingkan Pemberontak 

Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah tambahan pungutan atas pajak tertentu yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Mulai Januari 2025, pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan dua opsen pajak tambahan, yaitu:

  1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Sebagai contoh, jika PKB kendaraan sebesar Rp1 juta, opsen yang dikenakan adalah Rp660.000. Total pajak kendaraan pun naik menjadi Rp1,6 juta.

Baca juga : Presiden Suriah Bashar al-Assad Tinggalkan Suriah, Perintahkan Serah Terima Kekuasaan Secara Damai

Meski begitu, untuk mengurangi dampak, tarif maksimal pajak induk diturunkan. PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen, sedangkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) maksimal 6 persen.

Dampak terhadap Multifinance

Suwandi menyatakan bahwa asosiasi pembiayaan sedang mengkaji dampak opsen pajak ini bersama asosiasi industri roda dua dan roda empat. Jika penjualan kendaraan terus menurun, maka kontribusi industri pembiayaan terhadap pertumbuhan ekonomi juga akan melemah.

Baca juga : Bus Listrik Gratis Segera Meluncur di Kabupaten Bogor , Ini Rute dan Jadwal Uji Coba

Dengan tambahan opsen pajak ini, pengguna kendaraan baru kini menghadapi tujuh komponen pajak, mulai dari PKB, opsen PKB, BBNKB, hingga biaya administrasi lainnya.

Industri pembiayaan dan otomotif diharapkan mampu menghadapi tantangan ini demi menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi yang lebih luas.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *