Ambon, Denting.id – PT Pertamina Patra Niaga masih melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan meningkat dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, khususnya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji dampak kenaikan PPN ini terhadap harga jual BBM perusahaan.
Baca juga : Film “Norma Antara Mertua dan Menantu” Angkat Kisah Nyata Perselingkuhan Viral, Tayang 2025
“Terus terang kami juga masih berkoordinasi. Apakah nanti berdampak ke energi, atau tidak. Tapi kalau terkait tambahannya sebenarnya kecil, tambahan 1% itu. Kami serahkan ke pemerintah,” ujarnya saat ditemui usai Peresmian BBM Satu Harga di Wayame, Ambon, Rabu (18/12/2024).
Kenaikan PPN menjadi 12% ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang akan berlaku per 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tersebut tidak akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini telah dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah dan bawah.
Baca juga : Klasemen Liga 1 2024/2025 Pekan ke-15: Persib Dekati Persebaya, Barito Kian Terancam Degradasi
“Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demand side karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Beberapa kelompok barang yang dibebaskan dari PPN antara lain sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu. Sementara itu, barang seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri tetap dikenakan PPN 11%.
Baca juga : Jalan Menuju Gunung Salak Ditutup, Warga Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Selain kenaikan PPN, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif untuk meringankan beban masyarakat. Di antaranya:
1. Diskon tarif listrik hingga 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 VA, seperti 1.300 VA dan 900 VA.
2. Diskon pajak pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Diskon sebesar 100% diberikan untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar selama Januari-Juni 2025, dan diskon 50% untuk periode Juli-Desember 2025.
3. Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan optimisme masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.