Angkutan Barang Dibatasi Operasional Masuk Wilayah Kabupaten Bogor Selama Masa Libur Nataru

BOGOR (Denting.id)  –  Satlantas Polres Bogor mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui akun media sosial resmi Polres Bogor dan berlaku di wilayah Kabupaten Bogor.

KBO Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menyatakan bahwa pembatasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga terkait pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.

“Betul, sesuai SKB saat masa libur Natal dan Tahun Baru. Tanggal dan jalan sudah dijelaskan semua di IG kami,” ujar Iptu Ardian, Rabu (18/12/2024) malam.

Baca juga : Cuaca Kota dan Kabupaten Bogor Diprediksi Cerah di Hari Natal

1. Demi Kelancaran dan Keselamatan Lalu Lintas

Menurut Iptu Ardian, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah melalui pertimbangan matang oleh pemerintah pusat.

“Kami hanya melaksanakan sesuai SKB. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran dan keselamatan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.

2. Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Dalam pengumuman tersebut, Satlantas menjelaskan bahwa jenis kendaraan yang dibatasi meliputi:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, kendaraan tertentu tetap diizinkan beroperasi, seperti:

  • Kendaraan pengangkut bahan bakar.
  • Hewan ternak dan pakan ternak.
  • Sepeda motor mudik atau kendaraan program mudik gratis.
  • Barang pokok, pupuk, bantuan bencana alam, dan hantaran uang.

3. Jadwal Pembatasan Operasional

Pembatasan operasional berlaku di jalan non-tol dan tol dengan rincian sebagai berikut:

  • Jalan Non-Tol (Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur):
    • Jumat, 20 Desember 2024 hingga Minggu, 22 Desember 2024.
    • Selasa, 24 Desember 2024 dan Kamis, 26 Desember 2024.
    • Rabu, 1 Januari 2025.
    • Jam pembatasan: pukul 05.00–22.00 WIB.
  • Jalur Tol (Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong):
    • Tanggal yang sama seperti di jalan non-tol.
    • Jam pembatasan: pukul 05.00–22.00 WIB.

4. Pengawasan Ketat

Polres Bogor memastikan pengawasan ketat selama masa pembatasan untuk menjamin kebijakan berjalan efektif. Pengemudi angkutan barang diimbau mematuhi aturan ini untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.

Baca juga : Penalti Dianulir, Vietnam Ditahan Filipina 0-0 Hasil Dibabak 1 Piala AFF

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman, tanpa terganggu oleh kemacetan yang biasa terjadi akibat angkutan barang.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *