Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (7/10/2026).
Hingga pukul 11.19 WIB, Nusron belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Sampai siang ini kami masih tunggu kehadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi meminta Nusron kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang diperlukan guna membuat terang konstruksi perkara.
“KPK meyakini saudara NW [Nusron Wahid] akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi.
Budi menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPK juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP dan ketentuan terkait dalam UU Penyesuaian Pidana.
Sementara Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi sebagaimana ketentuan UU Tipikor dan KUHP.
Baca juga: KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus Dugaan Suap ATR/BPN
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

