Hari Ini Pj Gubernur Jabar Sahkan UMK Kota dan Kabupaten Bogor Naik 6,5 Persen

BOGOR (Denting.id)  –  Penjabat Gubernur Jawa Barat (Pj Gubernur Jabar), Bey Machmudin, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Bogor sebesar 6,5 persen ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

UMK Kota Bogor kini menjadi Rp 5.126.897,22 dari sebelumnya Rp 4.813.988. Sementara itu, UMK Kabupaten Bogor meningkat menjadi Rp 4.877.211,17 dari Rp 4.579.541.

“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/Kep.798-Kesra/2024 sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan UMK berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).

Baca juga : Angkutan Barang Dibatasi Operasional Masuk Wilayah Kabupaten Bogor Selama Masa Libur Nataru

1. UMK Kota Bogor Capai Rp 5,1 Juta, Peringkat Kelima Tertinggi di Jawa Barat

UMK Kota Bogor tahun 2025 menjadi yang kelima tertinggi di Jawa Barat. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini disepakati berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang melibatkan perwakilan Apindo, serikat buruh, dan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan kenaikan UMK Kota Bogor telah resmi berlaku mulai awal tahun depan.

“UMK Kota Bogor naik dari Rp 4,8 juta menjadi Rp 5,1 juta. Sudah ditetapkan per hari ini dan berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujar Sujatmiko.

Baca juga : BMKG : Hari Natal Diprediksi Cerah di Kota dan Kabupaten Bogor

2. Tambahan Rp 297.670 untuk Pekerja Kabupaten Bogor

UMK Kabupaten Bogor juga mengalami kenaikan 6,5 persen, memberikan tambahan Rp 297.670 bagi pekerja. Kenaikan ini hasil dari rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha dan serikat buruh.

“UMK Kabupaten Bogor naik dari Rp 4.579.541 menjadi Rp 4.877.211. Ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah kami,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah.

3. Kenaikan UMK Sesuai Aturan Permenaker

Pj Gubernur Bey Machmudin menegaskan bahwa penetapan kenaikan UMK telah mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Baca juga : Polemik Rumah Dijadikan Tempat Perayaan Natal di Cibinong Belum Temukan Solusi

“Semua usulan UMK sudah melalui dialog dengan Apindo dan serikat buruh sesuai Permenaker 16 Tahun 2024,” jelas Teppy Dharmawan.

Pengusaha diwajibkan membayar upah sesuai UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Denda dan sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kota dan Kabupaten Bogor dapat meningkat, seiring pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.

Baca juga : Kenaikan PPN 12% Mulai 2025, Pertamina Patra Niaga Kaji Dampaknya pada Harga BBM

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *