Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU milik PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pada Rabu (15/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari pihak swasta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa adalah George Filandwo selaku Direktur PT Smartweb Indonesia Kreasi.
“Hari ini Rabu (15/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama George Filandwo selaku Direktur PT Smartweb Indonesia Kreasi,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.
Menurut Budi, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak Januari 2025. Penyidik mendalami berbagai informasi terkait keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Fokus penyidikan saat ini mengarah pada aliran manfaat serta potensi keuntungan yang diterima pihak-pihak yang terlibat dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara atau BUMN berinisial DR dan W. Sementara satu tersangka dari pihak swasta adalah Elvizar, Direktur PT Pacific Cipta Solusi (PCS).
Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU bernilai sekitar Rp3,6 triliun yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2023.
Dalam perkara ini, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah diketahui menjadi kuasa hukum Elvizar. Febri sebelumnya menyebut bahwa kliennya hanya menangani sekitar 4 persen dari total nilai proyek tersebut.
Baca juga: KPK Sita USD 1 Juta Dugaan Suap Pansus Haji, Peran Perantara ZA Didalami
“Perusahaan klien kami ini menangani sekitar 4% dari total 3,6 triliun proyek digitalisasi Pertamina ini. Kami belum mengetahui apakah KPK hanya fokus di 4% ini saja atau juga melihat keseluruhan proyek,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).

