Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mendalami dugaan penyerahan uang sebesar USD 1 juta kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. Uang tersebut disebut disalurkan melalui perantara berinisial ZA.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang tersebut telah berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Terkait dengan ada uang USD 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2026).
Ia menjelaskan, uang tersebut belum sempat diserahkan kepada anggota Pansus dan masih berada dalam penguasaan ZA sebelum akhirnya disita oleh penyidik.
“Kami lakukan upaya pengamanan barang bukti sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan,” tegasnya.
KPK juga menyoroti ketidakhadiran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sejumlah rapat Pansus Haji DPR saat masih menjabat. Hal ini membuka peluang bagi penyidik untuk memeriksa anggota DPR yang terlibat dalam pansus tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
