Jakarta, Denting.id – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sulawesi Utara merupakan langkah strategis dalam transformasi pengelolaan sampah nasional.
Menurut Hanif, PSEL bukan sekadar pembangunan fasilitas, melainkan perubahan paradigma dalam memandang sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan energi.
“PSEL bukan sekadar pembangunan fasilitas, tetapi perubahan cara kita mengelola sampah. Sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan menjadi energi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, pengembangan PSEL di Sulawesi Utara dilakukan melalui pendekatan aglomerasi Manado Raya yang mencakup Manado, Bitung, Tomohon, serta Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara. Skema ini dirancang untuk memastikan ketersediaan pasokan sampah sekaligus menjaga keberlanjutan operasional fasilitas dalam jangka panjang.
Hanif menekankan bahwa keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, khususnya dalam menjamin pasokan sampah, membangun sistem pengangkutan yang andal, serta menjaga kualitas sampah sesuai kebutuhan teknologi PSEL.
Selain itu, kesiapan kelembagaan, dukungan regulasi daerah, dan kejelasan skema pembiayaan juga menjadi faktor penting agar proyek berjalan efektif dan berkelanjutan.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyatakan dukungan penuh terhadap proyek tersebut. Ia berharap sampah tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat, melainkan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami mohon dukungan agar sampah ini benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat,” kata Yulius.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi tahap awal sebelum dilanjutkan dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci, termasuk pembagian peran, mekanisme operasional, dan skema pendanaan.
Pemerintah melalui kementerian terkait juga akan memberikan dukungan berupa fasilitasi kebijakan dan pendampingan teknis guna mempercepat implementasi PSEL di daerah.
Baca juga: Menteri LH Minta Daerah Aktifkan MPA, Waspada Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, serta berkelanjutan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

