Jakarta, Denting.id – Perburuan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited periode 2008–2015, Riza Chalid, masih terus berlangsung. Di tengah pengejaran, jejak keberadaan pengusaha minyak tersebut disebut berpindah lintas negara dan semakin sulit dilacak.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan pada Kamis malam, 9 April 2026, dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang berkaitan dengan para tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita didominasi dokumen dan perangkat elektronik.
“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah para tersangka,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Meski demikian, keberadaan Riza Chalid hingga kini masih belum diketahui secara pasti. Informasi yang menyebut dirinya telah ditangkap di Dubai pun dibantah oleh pihak Kejaksaan.
“Informasi tersebut belum kami ketahui kebenarannya,” kata Syarief.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kembali peran Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral. Ia diduga terlibat aktif dalam mengatur proses pengadaan minyak melalui sejumlah perusahaan.
“Salah satu tersangka lainnya yaitu saudara MRC sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan,” jelas Syarief.
Kasus ini menjadi yang kedua kalinya menjerat Riza Chalid di sektor energi. Sebelumnya, ia juga tersandung perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Baca juga: Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Negara, Prabowo: Bisa Renovasi 34 Ribu Sekolah
Kejaksaan menegaskan akan terus memburu keberadaan Riza Chalid serta mendalami aliran dana dan peran pihak lain dalam kasus yang merugikan negara tersebut.

