Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membeli jam tangan mewah bermerek Rolex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta berinisial IBA dan manajer butik INTime Senayan City.
“Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
KPK sebelumnya menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Selain itu, 11 orang lainnya juga diamankan di Pekalongan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga Fadia memiliki konflik kepentingan karena memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Baca juga: KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Dalam perkara tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menerima keuntungan sebesar Rp19 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

