Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara kuota haji yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Menurut Budi, Hilman baru memenuhi panggilan penyidik pada sore hari dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
“Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa eks Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebagai saksi pada Senin (18/5/2026).
Muhadjir diketahui pernah menjabat Menteri Agama Ad Interim pada periode 30 Juni hingga 19 Juli 2022. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan untuk mendalami teknis pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.
Selain itu, penyidik juga menggali informasi terkait mekanisme penyelenggaraan haji sebelum periode dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024.
Baca juga: KPK Periksa Muhadjir Effendy soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dalami Pola Pembagian Sejak 2022
KPK disebut tengah membandingkan pola pembagian kuota haji tahun 2022 dengan periode 2023-2024, terutama terkait dugaan adanya anomali pembagian kuota tambahan yang disebut dibagi dengan skema 50:50. Xx

