KPK Sita 4 Mobil Mewah Milik Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil milik Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, usai melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (19/5/2026).

Empat kendaraan yang disita terdiri dari tiga unit Toyota Hardtop dan satu unit Toyota Alphard. KPK menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Tak hanya rumah Sugiri, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, dan perangkat elektronik.

“Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada Senin (18/5/2026), penyidik KPK turut menggeledah rumah milik pihak swasta berinisial CTR di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dari lokasi itu, penyidik menyita dua unit telepon genggam.

“Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam,” ungkapnya.

KPK menyatakan seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Selanjutnya, atas barang bukti hasil penggeledahan tersebut dibawa dan diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mencakup tiga klaster, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.

Baca juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Yunus Mahatma dan Sucipto juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai