Mulai 26 Maret, Angkutan Sayur Dilarang Masuk Pasar Bogor Demi Penertiban

BOGOR, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menata arus distribusi sayur dan buah di kawasan Pasar Bogor, Suryakencana.

Mulai 26 Maret 2026, angkutan komoditas tidak lagi diperbolehkan masuk ke area pasar. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung penataan kawasan agar lebih tertib.

Sebagai gantinya, distribusi akan dialihkan ke dua lokasi, yaitu Pasar Gembrong (Sukasari) dan Pasar Jambu Dua

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyebut pengaturan suplai penting agar aktivitas di Pasar Bogor tidak semrawut.

“Suplai tidak lagi didrop di wilayah Pasar Bogor ini,” kata Dedie, dikutip Rabu (26/3/2026).

Pada tahap awal, petugas akan melakukan sosialisasi kepada sopir angkutan. Namun setelah tanggal 26 Maret, pelanggaran akan dikenakan penindakan.

Semuanya harus mengosongkan wilayah Pasar Bogor. Ke depan, Pasar Bogor tidak lagi jadi tempat drop barang. Semua suplai harus pindah, dan area pasar dikosongkan dari aktivitas bongkar muat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan sekitar 30 personel disiagakan di sejumlah titik akses menuju pasar untuk mengawasi kebijakan ini.

Baca juga: Instruksi Wali Kota: Seluruh PKL Kawasan Pasar Bogor Wajib Relokasi ke Pasar Resmi Besok

Penjagaan dilakukan di beberapa titik seperti, Tugu Kujang, Jalan Roda Suryakencana, Empang & Gang Aut, Lawang Gintung. Mulai tanggal berlaku, kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang oleh petugas gabungan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai