Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan sejumlah kode rahasia seperti “malaikat”, “vokalis”, hingga “gitaris” untuk menyamarkan pembagian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus yang ditaksir mencapai Rp145,5 miliar tersebut turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim, sebagai salah satu tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kode-kode tersebut digunakan untuk membedakan besaran jatah yang diterima masing-masing pihak berdasarkan jabatan dan peran mereka dalam praktik pungutan liar tersebut.
“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, koreografer dapat tertentu. Jadi, menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, istilah “malaikat” secara khusus digunakan sebagai sandi untuk distribusi uang kepada para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi.
KPK menduga para tersangka menarik pungutan liar atau yang disebut “biaya klik” dari setiap permohonan izin tinggal sementara bagi WNA. Praktik tersebut mencakup berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status izin, perubahan domisili, hingga pengurusan izin tinggal bagi anggota keluarga atau dependent.
Dana hasil pungli dikumpulkan melalui rekening pengepul yang dikelola oleh Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal. Sepanjang periode 2022 hingga 2026, total uang yang berhasil dihimpun dan dinikmati para pihak diduga mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
KPK juga menemukan bahwa sebagian dana hasil pungli digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian perusahaan towing sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).
Setyo mengungkapkan, pembagian uang hasil pungli dilakukan secara rutin setiap hari Jumat. Khusus untuk Silmy Karim, penyidik menduga mantan Dirjen Imigrasi tersebut menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak yang bertugas membagi dan memberikan uang menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas,” kata Setyo.
Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Baru dalam Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Sumsel
KPK saat ini terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di lingkungan keimigrasian tersebut.

