Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat.
Silmy keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pagi setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam. Dengan mengenakan rompi tahanan, ia langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Selain Silmy, KPK juga menjerat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Silmy diketahui datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat tiba, ia hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai aktivitasnya setelah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat terjaring OTT dan dirinya sempat dicari oleh KPK.
“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” ujar Silmy singkat.
Pemeriksaan terhadap Silmy berlangsung hingga sekitar pukul 08.30 WIB. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap belasan pihak lain yang diamankan dalam operasi tersebut.
Beberapa nama yang turut diperiksa antara lain mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh kendaraan tersebut diangkut menggunakan jasa towing menuju Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin bagi warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.
Meski demikian, KPK masih belum merinci pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ditanya apakah terdapat WNA maupun pengacara yang turut diamankan dalam OTT, Budi meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah itu.
Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Baru dalam Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Sumsel
“Kami minta masyarakat bersabar. Konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat akan kami sampaikan secara lengkap pada waktunya,” ujar Budi.

