Intai Pelempar Batu, KAI Terbangkan Drone Ancam Penjarakan Pelaku

Jember, Denting.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember meluncurkan drone untuk memantau aksi vandalisme terhadap kereta api berupa pelemparan batu yang dapat membahayakan keselamatan penumpang serta kru kereta saat perjalanan.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan anarkis tersebut, aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api yang sedang melaju kembali terjadi di wilayah kami,” kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro di Jember, Rabu.

Insiden terbaru dilaporkan terjadi pada 21 Juni 2026, di petak jalan antara Stasiun Leces dan Stasiun Probolinggo, yakni orang tidak dikenal melempar batu ke arah KA Logawa dan KA Ijen Ekspres yang sedang melintas. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut.

“Namun, hantaman batu mengakibatkan kaca pada rangkaian kereta retak dan menyisakan trauma bagi pengguna jasa transportasi massal itu,” tuturnya.

Pihak KAI menyayangkan masih adanya oknum masyarakat yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut karena pelemparan batu tersebut bukan sekadar keisengan belaka, melainkan bentuk kejahatan serius.

“Kami mengutuk keras aksi pelemparan batu terhadap KA Logawa dan KA Ijen Ekspres. Pelemparan terhadap kereta api yang sedang berjalan adalah tindakan yang sangat berbahaya karena dampaknya bisa fatal, jika batu menembus kaca dan melukai kru KA atau penumpang di dalamnya,” katanya.

Menurutnya, KAI Daop 9 Jember terus memperketat pengamanan melalui berbagai langkah preventif yakni melaksanakan edukasi secara langsung dan menyerahkan sarana sosialisasi melalui program corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat di sekitar daerah rawan.

“Kami juga menambah intensitas patroli jalur kereta api dan menerapkan pemantauan udara dengan menggunakan drone pada jam-jam rawan gangguan keamanan dan ketertiban secara acak,” tuturnya.

Petugas KAI juga menggelar kunjungan berkala kepada tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memberikan wawasan pentingnya menjaga keamanan di sekitar jalur KA.

Cahyo mengingatkan kembali mengenai konsekuensi hukum berat karena berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP, tindakan pelemparan itu dikategorikan sebagai kejahatan yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

“Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan larangan merusak atau mengganggu prasarana dan sarana kereta api, pelanggar nya dapat diproses baik secara hukum pidana maupun perdata,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat berperan aktif apabila melihat aktivitas mencurigakan atau berpotensi mengganggu operasional kereta api, maka segera laporkan kepada petugas stasiun terdekat atau pihak kepolisian.

“Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data KAI, tahun 2025 tercatat aksi pelemparan batu sebanyak enam kasus yang terjadi di Kecamatan Ledokombo dan Rambipuji di Kabupaten Jember; Kecamatan Grati di Kabupaten Pasuruan; Kecamatan Tongas di Kabupaten Probolinggo; Kecamatan Randuagung di Kabupaten Lumajang; dan Kecamatan Sempu di Kabupaten Banyuwangi.

Kemudian pada tahun 2026 hingga Juni tercatat sebanyak lima kasus yakni Kecamatan Bangsalsari dan Pakusari di Kabupaten Jember; Kecamatan Kedopok di Kota Probolinggo; dan dua kali terjadi di Kecamatan Wonoasih di Kota Probolinggo.

Baca juga: Prabowo: Petani dan Nelayan Tulang Punggung RI, Bukan Bangsa Lain

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai