andung, denting.id — Kepolisian Daerah Jawa Barat melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29). Langkah ini bertujuan melengkapi proses penyidikan.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan tim penyidik memerlukan pemeriksaan itu untuk memperoleh gambaran awal mengenai kondisi kejiwaan tersangka. Taufik diduga kuat menyekap dan menganiaya korban selama tiga tahun.
“Kami melibatkan beberapa ahli, termasuk ahli kejiwaan, supaya kami mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” kata Rudi di Bandung, Rabu.
Menurut Rudi, perbuatan tersangka terhadap korban merupakan tindakan yang tidak wajar. Aksi tersebut berada di luar batas perilaku normal seseorang terhadap pasangannya.
“Sebab apa yang tersangka lakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, merupakan sesuatu yang tidak wajar. Ini di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya, bahkan bisa kita katakan terlalu sadis,” ujarnya.
Selain pemeriksaan kejiwaan, Polda Jabar juga menempatkan Taufik Hidayat di sel khusus selama menjalani proses hukum. Petugas menahan tersangka seorang diri di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dengan pengawasan ketat.
“Kami melakukan penahanan di sel khusus yang sudah terpasang CCTV. Tersangka berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” katanya menambahkan.
Rudi menjelaskan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sebelum penahanan resmi demi mendalami rangkaian peristiwa yang menimpa korban.
Sementara itu, hasil pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan adanya kerusakan pada sejumlah bagian tubuh. Kerusakan fisik tersebut diduga kuat akibat penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Sebelumnya, jajaran Polda Jabar berhasil menangkap Taufik Hidayat di rumah kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6) sore. Tersangka diduga menyekap dan menganiaya YTR di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, hingga korban mengalami luka berat dan gangguan fungsi tubuh.

