Bogor, Denting.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya sekaligus belasungkawa mendalam atas insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang petugas pemeliharaan jalan, Nanang, di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kecamatan Bogor Utara.
Korban wafat akibat tersengat aliran listrik tegangan menengah saat bertugas di lapangan.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, membenarkan kejadian tragis yang berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB tersebut.
Saat itu, tim lapangan tengah melakukan penataan kawasan, mulai dari normalisasi drainase hingga penataan utilitas pasca-pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas musibah kecelakaan kerja ini. Seluruh prosedur keselamatan kerja sebenarnya telah diupayakan, namun musibah di luar kemampuan manusia tetap terjadi,” ujar Esti kepada media, Senin (29/6/2026).
Koordinator Lapangan PUPR, Agus, membeberkan kronologi petaka tersebut bermula ketika petugas hendak mencabut tiang utilitas besi sepanjang sekitar tujuh meter dari dalam tanah.
Sesaat setelah berhasil terangkat, ujung atas tiang tanpa sengaja oleng dan menyentuh jaringan listrik tegangan menengah milik PLN yang berada di atasnya.
“Begitu tiang menyentuh kabel listrik, kedua petugas terpental.
Almarhum Nanang langsung tidak sadarkan diri, sedangkan satu petugas lain bernama Umar masih dapat diselamatkan,” ungkap Agus.
Nanang sempat dilarikan ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke RS PMI Bogor, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara Umar dinyatakan membaik dan sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan intensif selama satu malam.
Pihak keluarga telah menerima peristiwa ini sebagai musibah kecelakaan kerja murni. Sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor, Dian Sehanji, memastikan kedua petugas telah terdaftar aktif sebagai peserta sejak awal 2023.
Ahli waris almarhum Nanang dipastikan menerima total manfaat jaminan perlindungan sosial ekonomi mencapai sekitar Rp316 juta. Jumlah tersebut bersumber dari manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp238 juta (santunan kematian 48 kali upah, santunan berkala, dan biaya pemakaman) ditambah beasiswa pendidikan untuk anak almarhum yang masih kelas lima (V) SD hingga jenjang perguruan tinggi senilai Rp78 juta.
Sementara seluruh biaya pengobatan Umar ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.
Di sisi lain, Manager Unit Pelayanan Pelanggan PLN, Setiadi, turut menyampaikan duka cita sekaligus memberikan catatan evaluasi krusial bagi kedinasan perkotaan.
Ia mengingatkan instansi vertikal maupun masyarakat untuk selalu berkoordinasi sebelum bekerja di dekat ruang udara jaringan listrik, mengingat banyak warga belum bisa membedakan kabel PLN bertegangan tinggi dengan kabel telekomunikasi biasa.
“Setiap pekerjaan konstruksi maupun pemeliharaan yang dilakukan di bawah atau di sekitar jaringan listrik sebaiknya dilaporkan kepada PLN agar petugas dapat melakukan pendampingan, pengawasan, maupun langkah pengamanan,” pungkas Setiadi.

