Hakim Berbeda Pendapat Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Bebas, Ini Empat Alasannya

Jakarta, Denting.id – Putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan diwarnai adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem pada Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Namun, Hakim Anggota Andi Saputra menyatakan tidak sependapat dengan putusan mayoritas majelis. Dalam pendapat berbeda (dissenting opinion), ia menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Hakim Andi mengemukakan sedikitnya empat alasan yang menjadi dasar pendapatnya.

1. Tidak Ada Bukti Niat Jahat

Menurut Andi, rangkaian alat bukti yang diajukan jaksa belum mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem saat menjabat sebagai menteri.

Ia menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat yang dapat membuktikan bahwa terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

2. Regulasi Tidak Mengunci Merek Tertentu

Andi juga menilai penandatanganan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, aturan tersebut tidak mengunci penggunaan merek dagang tertentu, melainkan hanya mengatur penggunaan sistem operasi (operating system), sehingga belum cukup membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.

3. Tidak Terbukti Ada Pemufakatan Jahat

Dalam pertimbangannya, Hakim Andi menyebut tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem memerintahkan bawahannya ataupun pihak lain untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tidak ada bukti adanya pemberian yang melanggar hukum kepada Nadiem maupun intervensi terhadap proses pengadaan barang.

4. Bukti Percakapan WhatsApp Dinilai Tidak Kuat

Hakim Andi turut menyoroti penggunaan percakapan grup WhatsApp sebagai alat bukti. Menurutnya, percakapan yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk membuktikan adanya persekongkolan atau konflik kepentingan yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Ia menilai alat bukti tersebut tidak memiliki keterkaitan yang kuat dengan unsur niat jahat maupun perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Hakim Andi Saputra menyimpulkan bahwa dakwaan primer maupun subsider terhadap Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga: Prabowo di HUT Ke-80 Bhayangkara: Polri Harus Selalu Hadir, Melindungi, dan Mengabdi untuk Rakyat

Dalam pendapat berbedanya, ia menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum. Meski demikian, putusan yang berlaku tetap merupakan putusan mayoritas majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai