RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Mulai Dibahas

Jakarta, Denting.id – Pemerintah bersama DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pembahasan dilakukan di tingkat panitia kerja (panja) yang melibatkan Komisi XI DPR RI bersama sejumlah kementerian terkait.

Panja tersebut terdiri dari perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU PFII rampung dalam waktu 20 hari, tepatnya hingga 20 Juli 2026. Jika sesuai jadwal, beleid tersebut akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026.

Pembahasan RUU PFII dimulai setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada Kamis (2/7/2026).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau International Financial Center (IFC) bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional,” kata Purbaya saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, kehadiran PFII diharapkan menjadi katalis dalam memperdalam sektor keuangan nasional, mendorong inovasi jasa keuangan, meningkatkan investasi, mempermudah pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, mendukung pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Purbaya menilai berbagai negara telah membuktikan bahwa pusat keuangan internasional mampu menjadi instrumen penting dalam menarik investasi global, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, sekaligus memperkuat posisi negara dalam rantai nilai ekonomi dunia.

“Keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah yang tinggi,” ujarnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Dugaan Kongkalikong Restitusi Pajak, Nilai Pengembalian Melonjak Rp160 Triliun

Ia menambahkan, Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, serta daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan global.

Karena itu, pemerintah memandang RUU PFII menjadi landasan hukum yang penting untuk membentuk kawasan dengan kekhususan tertentu yang mampu mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan internasional.

Purbaya meyakini pembentukan PFII tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia di tingkat global.

“Kami berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutupnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai