Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk satu unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat yang menjerat tersangka Sudianto alias Aseng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan mobil mewah tersebut sempat disembunyikan di sebuah gang, sementara kuncinya dibuang ke parit untuk menghindari penyitaan.
“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, tim penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Penyitaan dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada 11 hingga 16 Juni 2026. Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka maupun pihak-pihak yang terafiliasi.
Selain menggeledah kediaman tersangka Sudianto alias Aseng, penyidik juga menggeledah rumah tersangka AP yang menjabat Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang emas batangan dengan berat total mencapai delapan kilogram.
Adapun aset yang berhasil disita Kejagung meliputi:
1 unit Lamborghini Huracan tahun 2022;
1 unit Toyota Fortuner VRZ;
1 unit Toyota Camry;
46 unit dump truck;
10 unit ekskavator;
2 unit buldoser;
3 unit kendaraan operasional Mitsubishi Triton;
4 bidang tanah dan bangunan di Pontianak;
2 bidang tanah kosong di Pontianak;
8 kilogram emas batangan.
Kasus ini bermula setelah PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh tersangka Sudianto bersama YA. Meski memiliki izin usaha pertambangan di wilayah tertentu, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar area izin yang dimiliki.
Hasil tambang bauksit yang diperoleh secara ilegal kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor.
Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan suap dalam proses pengurusan dokumen perizinan. Tersangka IA diduga memberikan sejumlah uang kepada HSFD yang bertugas sebagai analis pertambangan di Kementerian ESDM.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pejabat BGN Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan di Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

