Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Jakarta, Denting.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Regulasi tersebut diteken pada 24 Oktober 2025 dan mengatur berbagai bentuk ancaman terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa ancaman terhadap negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan seluruh bangsa.

Perpres juga menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Selain penyebaran budaya LGBTQ, sejumlah ancaman nonmiliter lain yang tercantum dalam peraturan tersebut antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Perpres itu juga memasukkan berbagai ancaman lain seperti bencana alam, potensi kebocoran instalasi nuklir, ancaman biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Sementara itu, ancaman hibrida dalam Perpres didefinisikan sebagai perpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter yang dapat mengganggu kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.

Baca juga: Prabowo di HUT Ke-80 Bhayangkara: Polri Harus Selalu Hadir, Melindungi, dan Mengabdi untuk Rakyat

Beberapa bentuk ancaman hibrida yang disebutkan dalam regulasi tersebut meliputi serangan siber terintegrasi, serangan menggunakan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta gangguan terhadap sistem Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR).

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai