Bogor, Denting.id – Lahan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor kini dimanfaatkan sebagai kantong parkir sementara bagi pengunjung kawasan Suryakencana, Kebun Raya Bogor, dan pusat kota.
Langkah pemanfaatan aset ini diambil oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun, kebijakan ini turut mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang akan segera menelusuri landasan regulasinya.
Humas Perumda PPJ Kota Bogor, Andrian, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin sinergi dengan Jack Tanjung Team untuk mengelola lahan tersebut. Pengelolaan sementara ini diproyeksikan berjalan selama masa transisi sebelum pembangunan fisik dimulai.
”Selama kurang lebih 10 bulan, kawasan tersebut akan dimanfaatkan sebagai lahan perparkiran terpadu. Langkah ini merupakan solusi transisi yang bertujuan menjaga produktivitas aset, meningkatkan pelayanan publik, mengurangi kepadatan lalu lintas, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah,” ungkap Andrian saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Andrian, pengelolaan sementara ini adalah bagian dari roadmap revitalisasi kawasan menuju tahapan beauty contest. Nantinya, Pemkot Bogor akan mencari mitra strategis untuk mewujudkan “Green Galleria New Plaza Bogor”, sebuah kawasan terpadu berkonsep green building yang mencakup pusat perdagangan, kuliner, dan ruang publik.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengaku telah meninjau langsung ke lapangan. Ia menyatakan akan segera memanggil Perumda PPJ dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan kejelasan operasional dan legalitasnya.
”Saya kemarin melihat parkir di kawasan eks Plaza dan Pasar Bogor. Kita akan coba minta informasi ke Dishub. Tapi kalau ditanya apakah boleh parkir di situ, secara kewenangan jalan itu aset PD Pasar (Perumda PPJ), jadi bukan di bawah Dishub, kecuali di badan jalan (on street),” tegas Jenal.
Jenal memaklumi jika langkah ini merupakan upaya akselerasi dari BUMD untuk memanfaatkan lahan kosong sembari menunggu proses penataan lanjutan. Kendati demikian, ia menekankan pentingnya payung aturan yang mengikat agar tidak menyalahi aturan retribusi.
”Mungkin PD Pasar melakukan akselerasi sambil menunggu pembongkaran berakhir. Tapi saya rasa perlu ada regulasi juga, apakah itu (berstatus) parkir liar atau bukan. Saya akan cek dulu ke PD Pasar dan Dishub,” imbuhnya.
Lebih jauh, Jenal mengingatkan kembali visi utama penataan lahan eks Plaza dan Pasar Bogor tersebut. Ke depannya, kawasan strategis itu ditargetkan menjadi gedung parkir terpadu, pasar tematik, hingga fasilitas Convention Hall.
”Ketika ada investor yang mau membiayai, kita serahkan kepada mereka. Kita belum punya tempat pertunjukan (event) yang bisa menampung puluhan ribu orang seperti di Kabupaten Bogor. Kota Bogor ini kota penyangga, banyak tempat wisata, sarana prasarananya harus kita siapkan,” pungkasnya.

