BOGOR,Denting.id – Sebanyak 38 warga Kota Bogor menerima bantuan kursi roda dan alat bantu aktivitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama anggota DPRD Kota Bogor Rezky Kartika di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Minggu (9/8/2026).
Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor Evandy Dahni turut hadir dalam penyerahan bantuan tersebut.
Jenal mengatakan, bantuan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang membutuhkan. Menurutnya, anggaran yang digunakan pemerintah pada dasarnya berasal dari masyarakat dan harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan.
“Bantuan ini dari Pemerintah Kota Bogor yang wasilahnya melalui anggota DPRD Kota Bogor. Penyerahan bantuan ini merupakan jembatan, karena anggaran yang digunakan berasal dari rakyat,” kata Jenal.
Ia mengapresiasi DPRD Kota Bogor yang telah menjembatani aspirasi masyarakat hingga bantuan dapat disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
Jenal berharap bantuan tersebut dapat membantu aktivitas sehari-hari para penerima manfaat. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan Kota Bogor dengan menaati aturan yang berlaku.
Sementara itu, Rezky Kartika mengatakan bantuan tersebut merupakan bagian dari sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan pemerintah yang peduli dan inklusif.
“Ini bukan sekadar seremonial. Yang utama adalah bagaimana bantuan yang diberikan benar-benar dapat dimanfaatkan dan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Bogor,” ujarnya.
Ia berharap kursi roda dan alat bantu aktivitas yang diberikan dapat meningkatkan mobilitas serta memudahkan penerima manfaat menjalankan kegiatan sehari-hari.
Evandy Dahni menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui anggota DPRD Kota Bogor.
Sebelum bantuan diberikan, Dinas Sosial Kota Bogor melakukan verifikasi dan asesmen lapangan terhadap calon penerima.
“Verifikasi dan asesmen lapangan sudah dilakukan tim teknis Dinas Sosial Kota Bogor. Semoga yang diikhtiarkan dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata Evandy.
Penyaluran bantuan tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

