BANDUNG, Denting.id — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dituntut hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait pengurusan sengketa lahan. Sementara itu, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut lebih berat, yakni 8 tahun 2 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/9/2026).
Selain Wayan dan Bambang, JPU KPK turut menuntut Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dengan hukuman 4 tahun 4 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,” demikian bunyi tuntutan JPU KPK.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dituntut membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa menyebut sejumlah hal sebagai pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta berbelit-belit selama persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah ketiganya belum pernah dihukum.
JPU KPK menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti. I Wayan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta dengan subsider satu bulan penjara.
Untuk Bambang, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti Rp1,56 miliar dan USD50 ribu. Sementara Yohansyah dituntut membayar uang pengganti Rp872 juta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 yang mengamankan sejumlah pihak, termasuk I Wayan, Bambang, dan Yohansyah.
JPU KPK juga meminta majelis hakim memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum selanjutnya.

