KPK Geledah Kantor PT Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap HGB

 

BOGOR, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa Barat.

Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan barang-barang yang disita setelah kegiatan tersebut selesai.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” kata Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya tiga ruang Direktorat Jenderal di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka dari pihak swasta.

KPK juga menyita uang senilai Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Nilai penyitaan itu disebut menjadi salah satu jumlah terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebelumnya telah menyampaikan keterangannya terkait perkara tersebut. Manajemen menyatakan sertifikat HGB yang menjadi objek perkara merupakan milik entitas anak perseroan dan masih dalam proses pemecahan.

“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” tulis manajemen Summarecon Agung dalam keterbukaan informasi, 16 September 2026.

Perseroan juga menyatakan proses permintaan keterangan oleh KPK masih berlangsung. Manajemen memastikan hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan.

Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif terhadap pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai