Jakarta, Denting.id – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendesak aparat penegak hukum mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
AHY menegaskan, pengusutan perkara tersebut harus menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan, pihak yang memerintahkan, hingga kepentingan di balik penggunaan informasi hasil penyadapan.
“Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha,” tegas AHY, dikutip Kamis (5/11/2026).
Menurut AHY, luasnya kelompok yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan menimbulkan pertanyaan serius mengenai motif dan tujuan tindakan tersebut.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik pengumpulan informasi sensitif tersebut.
“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” ujar AHY.
Terkait pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut perkara tersebut mengarah pada dugaan makar, AHY menyatakan mendukung aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh kemungkinan yang ada.
Namun, ia menekankan bahwa proses pengusutan harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan bukti hukum.
“Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif,” katanya.
AHY juga menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Baca juga: Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan Usai Jadi Tersangka Penyadapan
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang disebut melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri aktif mengarah pada dugaan perbuatan makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo.
Kasus dugaan penyadapan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak. Pengusutan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik dugaan tindakan tersebut.
Editor: Linna Susanti

