Jakarta, Denting.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang mengancam hak asasi manusia (HAM), pertahanan, serta keamanan nasional.
Pigai mengatakan, praktik penyadapan tanpa dasar hukum merupakan ancaman nyata terhadap hak privasi, keselamatan, dan rasa aman seluruh warga negara.
“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” kata Pigai dalam siaran pers, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1).
Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik.
Jaminan serupa tercantum dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut Pigai, ketentuan tersebut secara tegas melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.
Ia menegaskan, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak privasi yang dilindungi konstitusi.
Pigai juga menyoroti dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Prabowo. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perlindungan privasi, tetapi juga berpotensi membahayakan kepentingan strategis negara.
Sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
“Karena itu, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Pigai mendorong Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara objektif untuk memastikan pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sekaligus mencegah praktik serupa terulang.
“Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,” tutur Pigai.
Baca juga: Menteri LH Investigasi 335 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
Pigai menambahkan, seluruh institusi negara harus memastikan pengusutan perkara berjalan hingga tuntas. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang akuntabel juga diperlukan dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Editor: Linna Susanti

