Menteri LH Investigasi 335 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Jakarta, Denting.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan investigasi dan verifikasi lapangan terhadap ratusan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berada di area konsesi 335 perusahaan di Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menyampaikan hal itu dalam acara International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/10/2026).

Jumhur mengatakan, seluruh area yang terbakar akan diperiksa satu per satu. Luas kebakaran di setiap lokasi bervariasi, mulai dari dua hektare, lima hektare, hingga mencapai ratusan hektare.

“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” ujar Jumhur seperti dikutip dari situs resmi KLH/BPLH, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan sementara, pola kebakaran ditemukan di berbagai jenis lahan, mulai dari area yang belum tergarap hingga perkebunan kelapa sawit.

KLH juga mendalami kemungkinan kebakaran akibat aktivitas manusia, termasuk praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang tidak terkendali.

Jumhur mengungkapkan, terdapat indikasi pembakaran di lahan terbuka atau open access yang dilakukan masyarakat. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan untuk lahan hingga dua hektare.

Namun, api berpotensi merambat ke wilayah lain sehingga memicu kebakaran yang lebih luas.

Di sisi lain, Jumhur mengungkapkan adanya informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran yang sengaja dilakukan untuk merusak citra pemerintah.

“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” katanya.

Terkait penegakan hukum lingkungan, Jumhur juga menyebut telah menjalin komunikasi diplomatik dengan Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengenai harmonisasi aturan dan penghormatan terhadap langkah penegakan hukum di kawasan regional.

Ia menegaskan, KLH menghormati kedaulatan masing-masing negara dalam menjalankan aturan lingkungan hidup.

Jumhur memastikan pemerintah akan menindak tegas pihak mana pun yang terbukti bersalah, baik pemilik konsesi perusahaan maupun pihak lain yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kebakaran.

Meski demikian, ia menekankan proses hukum harus didasarkan pada hasil verifikasi dan bukti di lapangan, bukan berdasarkan dugaan semata.

Baca juga: Menteri ESDM Tambah Cadangan BBM Bali Jadi 15 Hari, Kerahkan Tujuh Kapal

“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” tegasnya.

KLH/BPLH menyatakan investigasi terhadap 335 konsesi perusahaan menjadi bagian dari upaya penanganan kedaruratan karhutla di Indonesia. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar penegakan hukum, pemulihan fungsi ekologis, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai