Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada hambatan untuk kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik saat ini tengah menyusun strategi pemanggilan agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, penyidik juga masih mengevaluasi rencana pemanggilan kedua terhadap Nusron. KPK akan menyampaikan perkembangan setelah surat panggilan diajukan oleh tim penyidik.
“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 15 September 2026.
Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK juga mendeteksi adanya dugaan penerimaan lain senilai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Adapun Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Baca juga: KPK Terus Paksa Panggil Lagi Nusron Wahid Terkait Kasus HGB Summarecon
Atas dugaan perbuatannya, Adrianto dan Rizal disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap dalam KUHP. Sementara tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Editor: Linna Susanti

