Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap Nusron akan dilakukan secepatnya karena penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara tersebut.
“Tentunya secepatnya ya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW (Nusron Wahid),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Budi menjelaskan, sejumlah pihak yang berada di lingkaran dekat Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas orang kepercayaan hingga pejabat direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Budi, pemeriksaan Nusron diperlukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi dugaan korupsi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
KPK ingin mendalami apakah dugaan praktik suap dan penerimaan lainnya berhenti pada para tersangka saat ini atau terdapat alur perintah dari pihak lain.
“Sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa,” ujarnya.
Nusron sebelumnya telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri, yakni Singapura dan Malaysia.
KPK menyatakan masih membutuhkan keterangannya untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Direktur LPEI Arif Setiawan Terkait Dugaan Korupsi Kredit
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan gratifikasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara itu.
Editor: Linna Susanti

