KPK Panggil Mantan Direktur LPEI Arif Setiawan Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arif Setiawan (AS), mantan Direktur Pelaksana IV Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2018, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit oleh LPEI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Arif dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas dua pejabat LPEI dan tiga pihak debitur PT Petro Energy (PE).

Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy yakni Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy; serta Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy.

KPK kemudian menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025. Ia diduga terlibat dalam perkara pembiayaan yang berkaitan dengan PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama. Hendarto diketahui merupakan pemilik kedua perusahaan tersebut.

Baca juga: KPK Ingatkan Pemprov NTB, Rapat Koordinasi Harus Berbuah Aksi Nyata

Dalam penyidikan perkara ini, KPK mengungkapkan terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI. Pemberian fasilitas pembiayaan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp11 triliun.

KPK terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara korupsi yang melibatkan sejumlah debitur LPEI.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai