Jakarta, Denting.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021–2026, Febrie Adriansyah, menjalani sidang putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Sidang putusan sela juga dijadwalkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan sela terhadap ketiga terdakwa.
“Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela,” kata Andi, Senin pagi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Kusumaatmadja dengan hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Putusan sela merupakan putusan yang diberikan hakim untuk menilai keberatan atau eksepsi terdakwa maupun penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Keberatan tersebut dapat menyangkut kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara atau keabsahan surat dakwaan.
Apabila eksepsi dikabulkan, perkara dapat dihentikan sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan hakim. Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam perkara ini, Febrie bersama Idon dan Nurman didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta tindak pidana pencucian uang dalam rentang 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia diduga menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi tersebut.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai total Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam dakwaan disebut setara dengan sekitar Rp7,88 miliar, berdasarkan asumsi kurs Rp17.880 per dolar AS.
Jaksa menyebut dugaan pencucian uang itu terjadi ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan Jampidsus periode 2021–2026.
Dalam surat dakwaan, Febrie disebut menerima aset berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
Jaksa menguraikan sejumlah cara yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut. Di antaranya menempatkan uang dalam rekening atas nama orang lain, mentransfer dana kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta menempatkan uang sebagai modal pada perusahaan yang didirikan maupun perusahaan lainnya.
Dana tersebut juga diduga digunakan untuk membeli atau membayar tanah dan bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Motor Listrik Terbengkalai di Bekasi Bukan Barang Bukti Kasus BGN
Selain itu, jaksa menyebut adanya penempatan uang di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Sidang putusan sela menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah keberatan yang diajukan para terdakwa dapat diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Editor: Linna Susanti

