Pigai Usulkan Perpres Bisnis dan HAM, Pelaporan Wajib Perusahaan Ditargetkan Mulai 2028

Jakarta, Denting.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong perusahaan di Indonesia menerapkan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam kegiatan usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang bermartabat dan berkelanjutan.

Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, serta penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. Salah satunya melalui usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM yang telah diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani.

Pigai mengatakan, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan standar bisnis berbasis HAM di Indonesia. Kebijakan itu juga berkaitan dengan upaya memenuhi persyaratan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Sekarang Perpres yang baru, yang lebih komprehensif, kami sudah usulkan ke Presiden. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Presiden, dan Pak Airlangga sebagai Menko Ekuin sudah periksa bahannya. Kenapa? Karena Perpres tentang Bisnis dan HAM ini menjadi salah satu prasyarat menjadi member di OECD,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, pemerintah akan memulai penerapan prinsip bisnis dan HAM dengan meningkatkan pemahaman pelaku usaha. Pada tahap awal, perusahaan diharapkan menyampaikan laporan secara sukarela mengenai standar dan nilai HAM yang diterapkan dalam kegiatan bisnis mereka.

Sementara itu, pelaporan wajib atau *mandatory* direncanakan mulai diterapkan pada 2028 dan seterusnya. Kebijakan tersebut berpotensi menyasar perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 2.000 orang, meskipun penerapannya masih memerlukan persiapan lebih lanjut.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian HAM berencana menggunakan penilaian yang mengacu pada PRISMA, disertai sejumlah indeks dan variabel lain sesuai kebutuhan. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme evaluasi serta penerapan sanksi secara bertahap.

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah membangun kesadaran perusahaan, bukan langsung menjatuhkan sanksi.

“Yang kita lakukan sekarang adalah pendidikan, penyuluhan, pemasyarakatan, dan membangun kesadaran. Itu aja dulu. Jangan muluk-muluk sanksi-sanksi, itu jauh. Itu 2028 ke atas,” ujarnya.

Menurut Pigai, penerapan prinsip HAM dalam kegiatan usaha juga berpotensi memberikan manfaat bagi perusahaan, mulai dari meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan hingga memperkuat reputasi di pasar internasional.

Perusahaan yang menerapkan uji tuntas HAM atau *human rights due diligence* dinilai dapat memiliki nilai tambah dalam menjalin hubungan bisnis dan memperoleh akses pembiayaan.

Karena itu, Kementerian HAM akan mengutamakan pendidikan, penyuluhan, dan kampanye kepada pelaku usaha sebelum memperluas kewajiban pelaporan serta mekanisme evaluasi.

Baca juga: Menkeu Suahasil Nazara Lantik Lima Pejabat Eselon I Kemenkeu

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap dunia usaha dapat menjadi mitra dalam pemajuan HAM sekaligus menjadikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai