Bogor, Denting.id – Merespons kelangkaan minyak goreng subsidi merek Minyakita yang terjadi sejak pekan lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor bersama Bulog bergerak cepat melakukan intervensi pasar. Sebanyak 150 karton Minyakita disalurkan langsung ke tingkat pengecer pada Senin (20/4/2026).
Kepala Disperindag Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya mendapat laporan mengenai kekosongan stok di tingkat pengecer dan distributor tingkat dua (D2) dalam hal ini PD Pasar. Sebagai tahap awal, penyaluran dipusatkan di Pasar Kebon Kembang yang merupakan pasar pantau utama di Kota Bogor.
“Alhamdulillah, tadi hasil koordinasi kami, Bulog Bogor bereaksi cepat. Untuk Pasar Kebon Kembang sudah kita drop masing-masing 50 karton kepada tiga pengecer yang sudah terdaftar di aplikasi Simirah,” ujar Rahmat saat memberikan keterangan di Balai Kota Bogor, Senin siang.
Rahmat menjelaskan bahwa pemilihan Pasar Kebon Kembang sebagai lokasi prioritas didasarkan pada statusnya sebagai pasar pantau yang terintegrasi dengan aplikasi SP2KP Kementerian Perdagangan. Data dari pasar ini menjadi indikator penting dalam menentukan angka inflasi daerah.
Meskipun saat ini penyaluran baru menyasar tiga pengecer resmi, Rahmat memastikan stok akan terus ditambah dan diperluas ke pasar-pasar lainnya di luar pasar pantau secara bertahap.
“Harga dari Bulog itu Rp14.500, sementara dari pengecer ke konsumen maksimal sesuai HET adalah Rp15.700. Kami utamakan di pasar pantau dulu karena itu menentukan inflasi, baru nanti kita kembangkan ke pengecer lain yang sudah memenuhi syarat administratif,” tambahnya.
Kelangkaan yang sempat terjadi dalam satu bulan terakhir diakui Rahmat sebagai dampak dari masa adaptasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Regulasi yang berlaku sejak awal Januari 2026 ini mewajibkan 35 persen DMO (Domestic Market Obligation) disalurkan melalui Bulog dan BUMN.
“Pasar masih beradaptasi dengan peraturan baru ini. Apalagi sekarang semua pengecer wajib punya NIB, KBLI, dan terdaftar di aplikasi Simirah agar distribusinya bisa termonitor. Di kita, bahkan PD Pasar pun sempat melaporkan stoknya kosong selama satu bulan,” jelasnya.
Meski mengutamakan suplai ketimbang tindakan sidak, Disperindag tetap memberikan pengawasan ketat. Pengecer resmi yang telah menerima suplai dari Bulog diwajibkan memasang spanduk harga Rp15.700 sebagai jaminan bagi masyarakat.
“Kami tidak melakukan sidak karena kondisinya memang barangnya yang kosong, jadi kami suplai lewat operasi pasar. Namun, jika ada pengecer resmi yang menjual di atas HET, kami akan laporkan ke Kementerian untuk di-suspensi,” tutup Rahmat.

