Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (2/11/2026).
Delapan saksi yang dipanggil terdiri atas tujuh orang dari pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga (IRT). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi tersebut masing-masing berinisial SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, AP, dan RAB.
“KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi atas nama SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, dan AP selaku pihak swasta, serta RAB selaku IRT,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana penanganan bencana, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.
Selain itu, penyidik menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK turut menggeledah ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di kantor BNPB untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penanganan kasus ini juga melibatkan koordinasi dengan unsur militer. KPK telah menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Baca juga: KPK Usul Aset Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas Negara
Pada 20 Oktober 2026, KPK juga mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.
Melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti, KPK terus mendalami dugaan korupsi dana siap pakai BNPB guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Editor: Linna Susanti

